Terbongkar Di Sidang! Napiter Lapas Tangerang Bebas Jualan Kopi Di Dalam Sel

Laporan: Samsudin
Selasa, 15 Februari 2022 | 19:09 WIB
Sidang lanjutan kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang, Selasa (15/2)/net
Sidang lanjutan kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang, Selasa (15/2)/net

SinPo.id - Sidang kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang beberapa waktu lalu kembali digelar untuk ketiga kalinya, Selasa (15/2). Dalam sidang di ruang sidang 1 PN Tangerang ini menghadirkan empat terdakwa.

Para terdakwa tersebut yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Lapas Kelas I Tangerang.

Saksi yang dihadirkan itu yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Rino Soleh. Willy Gunawan sebagai bendahara, Ngadino Kabid keamanan dan ketertiban, Arif Rahman kasi keamanan, dan Victor Teguh Prihatono Kepala Lapas.

Dari keterangan salah seorang saksi terungkap sisi lain yang terjadi di lapas tersebut. Di mana saksi yang dihadirkan mengatakan ada transaksi jual beli di dalam sel Lapas tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Rino Soleh. Saat itu, Majelis hakim Ismail menanyakan kepada Rino apakah ada transaksi jual beli di dalam kamar di Blok C2?

"Iya benar ada warga binaan yang berjualan kopi di dalam," jawab Rino.

Majelis hakim pun kembali menanyakan apakah yang berjualan tersebut merupakan warga binaan kasus narkotika.
 
"Bukan yang mulia. Yang jualan merupakan warga binaan napiter (Napi teroris)," ucap dia.
 
Penasaran dengan jawaban Rino, majelis hakim pun mencecarnya dengan serangkaian pertanyaan lanjutan. Ismail bertanya apakah boleh warga binaan berjualan di dalam kamar.
 
"Sudah ada kesepakatan dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) dan Densus 88, jika warga binaan itu diizinkan berjualan. Kesepakatan itu terjadi sebelum Kalapas Victor," kata Rino.
 
Rino pun menambahkan jika pihaknya setiap pekan selalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di setiap blok Lapas, guna mencegah hal yang tidak diinginkan.
 
"Dalam seminggu sekali di sidak. Saat sidak, kami pun sering temui barang-barang yang tidak diperlukan dalam penjara. Tapi itu sudah langsung kami amankan dan musnahkan," jelasnya.
 
Namun, ketika majelis hakim bertanya terkait penanganan saat terjadinya kebakaran, Rino pun tidak bisa menjawabnya. 
 
"Mohon maaf yang mulia, saat itu saya sedang cuti ke Cilacap (Jawa Tengah) untuk menghadiri prosesi 40 hari keluarga yang meninggal. Jadi saya tidak ada di lokasi," katanya. 
 
Diketahui, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar adalah pegawai Lapas Kelas I Tangerang.

Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI