Naik, Anggaran LPSK Di 2022 Mencapai Rp 152,59 Miliar
SinPo.id - Jumlah pagu anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tahun 2022 mengalami kenaikan sekitar 92, 42 persen atau sebesar Rp 152,59 miliar dari pagu awal di 2021 yaitu sebesar Rp 79,41 miliar.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, anggaran ini terbagi kedalam program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp 94.04 miliar atau 64.87 persen dari total pagu anggaran.
"Dan program dukungan manajemen sebesar Rp 50.09 miliar atau 35.13 persen dari pagu anggaran," kata Hasto dalam Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta, Senin (14/2).
Hasto memaparkan, LPSK sepenuhnya mendukung kebijakan dari pemerintah dalam penanganan Covid-19, sehingga melalui penyesuaian otomatis atau otomatic adjusment anggaran LPSK dipotong sebesar Rp 7.62 miliar.
"Dari total anggaran yang didapat oleh LPSK pada 2022, dipotong sebesar Rp7,62 miliar menjadi Rp144, 96 miliar," ucapnya.
Menurut Hasto, kenaikan anggaran tersebut sebagai dukungan kepada LPSK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menghormati, memenuhi dan melindungi hak saksi dan korban.
"Atas hal ini kami mengucapkan terimakasih kepada komisi III yang terus memberi dukungan dan perhatian penuh kepada LPSK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," ungkapnya.
Namun, lanjut Hasto, meskipun terdapat kenaikan anggaran oleh pemerintah, komposisi anggaran saat ini belum memadai, sehingga program perlindungan belum mampu menjangkau semua wilayah.
Menurutnya, agar optimal dalam memberikan program perlindungan di berbagai pelosok wilayah, LPSK memerlukan dukungan anggaran yang ideal.
"Keterbatasan anggaran membuat LPSK memberi batasan waktu dalam program yang sebenarnya amat dibutuhkan oleh saksi dan korban, tutupnya.

