Aturan Baru JHT Usia 56 Tahun Dinilai Sangat Keji Dan Merugikan Buruh

Laporan: Samsudin
Senin, 14 Februari 2022 | 12:42 WIB
JHT dinilai merugikan pekerja atau buruh/ilustrasi/net
JHT dinilai merugikan pekerja atau buruh/ilustrasi/net

SinPo.id - Pemerintah membuat aturan baru tentang Jaminan Hari Tua yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan ini menetapkan setiap peserta baru bisa mencairkan dananya setelah usia 56 tahun.

Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Lukman Hakim mengatakan, kebijakan baru pemerintah terkait syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun itu mengurangi manfaat bagi pekerja.

“Dalam aturan sekarang, manfaat JHT hanya akan diterima setelah usia 56 tahun. Jadi manfaat tambahan 10 dan 30 persen untuk pembiayaan KPR tidak ada lagi. Padahal dengan adanya JKP para buruh sangat menyambut dengan baik, karena selain dapat manfaat JHT juga dapat tambahan dana ketika mereka kehilangan pekerjaan,” kata Lukman Hakim, kemarin.

Menurut dia, sudah jelas aturan baru ini merugikan buruh. Sementara Kemenaker beralasan bawa sekarang sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan Pesangon maka JHT dikembalikan ke tujuan JHT.

Lukman menilai alasan itu mengada-ada karena JKP dan pesangon berbeda peruntukannya yaitu bukan untuk KPR. 

“Sepertinya aturan baru ini hanya untuk menahan seratus persen dana JHT para pekerja sehingga dapat dialokasikan ke hal-hal lain,” sindirnya.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri, Sukaria menilai aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun bertentangan dengan kemanusiaan.

“Permenaker ini sangat bertentangan dengan kemanusiaan, kebijakan yang sangat keji, jadi kita punya pikiran lain, jangan-jangan uang JHT para pekerja/buruh cuma ada tulisannya saja tidak ada uang rillnya,” sindir Sukaria kepada wartawan, Sabtu (12/2).

Menurut Sukaria, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua khususnya dalam pasal 3 tentu sangat mempersulit juga para kaum buruh.

“Jika JHT bisa diambil tunai dan sekaligus di usia pensiun tidak masalah kalau begitu, bersangkutan kerjanya sampsi di usia itu, tapi sekarang persoalannya banyak para kaum buruh di PHK sebelum waktunya pensiun, pastinya sejak UUCK tahun 2022 di sahkan itu sangat merugikan banyak pihak di PHK,” jelasnya.

Sukaria menambahkan, korban PHK dalam dunia kerja sangat bervariasi dan tidak begitu mudah mencari pekerjaan baru lagi setelah kehilangan pekerjaan sebelumnya.

“Akibat korban PHK yang usia sangat bervariasi dan tidak mudah untuk mencari pekerjaan baru tentu sangat penting salah satunya untuk mencairkan dana JHT,” tandasnya.

Buka Ruang Dialog 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana melakukan dialog dengan para pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh dalam waktu dekat.

Ruang dialog ditawarkan seiring adanya pro-kontra Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

”Karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya permenaker ini maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap kepada wartawan, Minggu (13/2).

Chairul mengatakan, dalam dialog akan dijelaskan skema pencairan manfaat JHT pada masa pensiun bertujuan untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI