Polisi: 59 Pendemo Di PT Trio Kencana Sulteng Sudah Dipulangkan

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 14 Februari 2022 | 12:24 WIB
Demo tolak tambang Parigi Moutong/net
Demo tolak tambang Parigi Moutong/net

SinPo.id -  Demo penolakan izin tambang PT Trio Kencana di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) berakhir ricuh. Dalam demo tersebut 59 orang diamankan oleh aparat kepolisian.

Namun demikian, sejauh ini, polisi mengatakan para pendemo telah dikembalikan ke keluarga masing-masing.

"Sebanyak 59 warga masyarakat yang diamankan oleh kepolisian sudah dikembalikan ke keluarganya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/2).

Dalam aksinya, para pendemo, kata Dedi, melakukan penutupan jalur Trans Sulawesi yang menghubungkan Sulteng, Gorontalo, dan Sulawesi Utara (Sulut). Penutupan tersebut terjadi selama 10 jam.

"Aksi massa yang menutup ruas jalan Trans Sulawesi yang menghubungkan Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara kurang-lebih selama 10 jam dan kegiatan itu dilakukan bukan hanya sekali dan sudah berulang kali," papar Dedi.

Adapun alasan penangkapan terhadap para pendemo, tak lain karena jalur Trans Sulawesi sangat vital untuk membantu kelancaran ekonomi di wilayah tersebut. Oleh karenanya, jalur tersebut tidak boleh diganggu.

"Karena arus lalu lintas menjadi moda ekonomi di Sulteng, tidak boleh terganggu. Karena itu moda ekonomi dari Sulteng, Gorontalo, dan Manado," ucap Dedi.

Dikatakan Dedi, bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi dan dialog dengan massa aksi. Namun penegakan hukum harus dilakukan demi menjaga situasi tetap kondusif.

"Tahapan-tahapan preventif itu pun sudah dilakukan. Kita mencoba melakukan mediasi, dialog, terus kita lakukan. Upaya-upaya penegakan hukum terus kita lakukan dalam rangka menjaga situasi Sulteng tetap kondusif," jelas Dedi.

Sebelumnya, Polres Parigi Moutong menangkap 59 pendemo saat terjadi ricuh menolak izin tambang PT Trio Kencana. Para pendemo yang diamankan tersebut diproses di Polres Parigi Moutong.

Para pengunjuk rasa itu diamankan polisi beserta barang bukti, diantaranya serpihan batu, pelontar, bom molotov, dan sebagainya. Mereka diamankan lantaran dinilai melakukan tindakan anarkis.

Aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan. Dalam tuntutannya para pendemo meminta pemerintah daerah mencabut izin PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI