Kecam JHT Usia 56 Tahun, KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Yang Dinilai Kerap ?Tindas? Pekerja

Laporan: Samsudin
Sabtu, 12 Februari 2022 | 19:24 WIB
Menaker Ida Fauziyah/net
Menaker Ida Fauziyah/net

SinPo.id -  Aturan baru Kemenaker terkait pencairan JHT menuia polemik. Aturan tersebut dinilai diputuskan secara sepihak karena tanpa mendengarkan masukan dari buruh atau pekerja maupun DPR RI.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Beleid ini menggantikan Permenaker 19/2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mengecam keputusan baru itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ia menilai, Ida Fauziyah selama ini kerap mengeluarkan aturan tanpa hati dan tidak bosanya menindas pekerja.

"Kami minta Bapak Presiden Jokowi memecat Menaker. Ganti dengan orang yang lebih memahami dunia usaha," ujar Said dalam konferensi pers daring, Sabtu (12/2).

Ia menuding sosok Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya.

"Ini menteri pengusaha atau menteri ketenagakerjaan? Tidak bosan-bosan 'menindas' dan bertindak tanpa hati. Padahal, kami baru dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan," tutur Said.

Petisi Tolak Usia Pencairan JHT

Sebagai bentuk protes atas penetapan aturan ini, para pekerja membuat petisi dan menandatanganinya. 

Petisi di change.org tersebut berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun". Petisi ini sudah ditandatangani oleh 11.535 orang dari target 15.000 orang.

"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulis Suhari Ete, sang penulis petisi, dikutip Jumat (11/2). 

Lanjutnya, dengan aturan tersebut, jika buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka buruh tersebut baru bisa mengambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. 

"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun," tandasnya. 

Menurut dia, pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. 

Pada aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja. 

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI