Lagi! KPK Periksa Kadis Pendidikan Bekasi Soal 'Biaya' Promosi Jabatan Terkait Rahmat Effendi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa yang bersangkutan terkait kasus suap yang menjerat Rahmat Effendi.
Pemeriksaan kali ini, KPK mencecar Inayatullah soal ‘biaya’ promosi jabatan di lingkup Pemkot Bekasi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi)," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, kemarin.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya patokan standar pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi dari tersangka yang salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi," jelasnya.
KPK juga akan memeriksa staf bidang pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi. Kemudian, Lurah Sepanjang Jaya Kota Bekasi, Junaedi, juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek.
KPK menetapkan sembilan tersangka. Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

