DIM RUU TPKS Diklaim Cepat Dirampungkan, Edward Omar: Ini Terobosan

Laporan: Ari Harahap
Sabtu, 12 Februari 2022 | 15:01 WIB
Wamenkum-HAM, Edward Omar Sharif Hiariej/net
Wamenkum-HAM, Edward Omar Sharif Hiariej/net

SinPo.id - Pemerintah disebut telah selesai menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada naskah Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Dia mengatakan DIM RUU TPKS lebih cepat rampung karena tim pemerintah telah beberapa kali melakukan konsinyering dengan DPR RI.

"Pemerintah dan DPR punya frekuensi yang sama. Sebelum pengesahan DPR, kami (tim pemerintah) sudah enam kali melakukan konsinyering beberapa kali dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR," ujar Edward dalam keterangannya, Sabtu (12/2).

"Ini kenapa kita bisa melakukan penyusunan DIM secara cepat. Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu 2 bulan setelah menerima RUU TPKS dan naskah akademik, namun DIM pemerintah sudah rampung, ini merupakan terobosan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Edward mengatakan DIM pemerintah telah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR, mulai terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup tujuh jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.

“Kita sudah mengonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi," jelasnya.

Sementara, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan selesainya DIM RUU TPKS merupakan hasil kerja kolektif dan kolaboratif tim pemerintah dengan DPR. Proses ke DPR katanya akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal.

Jaleswari mengatakan, sebelumnya tercatat proses pembahasan RUU TPKS telah bergulir sejak tahun 2016 dan telah dilakukan percepatan pada tahun 2021.

“Kantor Staf Presiden pada April 2021 membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS (Gugus Tugas) yang dikomandoi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan berkeanggotaan perwakilan dari Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Gugus Tugas ini dibentuk untuk percepatan proses pengesahan karena saat ini terjadi kedaruratan kekerasan seksual," jelasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI