Korupsi LPEI, Kejagung Kembali Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Pencucian Uang

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 11 Februari 2022 | 17:09 WIB
Leonard Eben Ezer Simanjuntak/net
Leonard Eben Ezer Simanjuntak/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana pencucian uang  (TPPU) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

"Tim Jampidsus menetapkan dua orang tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang korupsi LPEI Tahun 2013-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya (11/2).

Leonard menjelaskan, dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Johan Darsono (JD) selaku Owner Johan Darsono Grup dan Suyono (S) selaku Owner atau Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia.

"Tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan laporan hasil perkembangan penyidikan dalam perkara LPEI Tahun 2013-2019," ungkap Leonard.

Dengan begitu, perbuatan tersangka disangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leonard menambahkan, kerugian negara yang disebabkan dari korupsi yang dilakukan tersangka JD, kurang lebih mencapai Rp 2,6 Triliun. Oleh karena itu, dilakukan penyitaan aset untuk menutupi kerugian tersebut.

Kejagung menyita aset berupa tanah seluas 16.360 M persegi milik JD. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Sukoharjo. 

"Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor. 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka JD," terangnya.

Terdapat Tiga tanah yang disita oleh Korps Adhyaksa dan tersebar di dua desa, yaitu desa Gedangan, Sukoharjo yang masing-masing sertifikat hak milik (SHM) seluas 5.195 M persegi dan seluas 5.200 M persegi. Sementara satu tanah lagi dengan sertifikat hak milik di Desa Kudu seluas 5.965 M persegi.

Leonard mengungkapkan, terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI