2 Gembong Narkoba Di Medan Divonis Hukuman Mati

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 11 Februari 2022 | 14:49 WIB
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

SinPo.id -  Dua gembong narkoba asal Medan, Ahmad Fauzi Sagala (36) dan M Pajaruddin (39) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini keduanya terbukti melakukan penyelundupan narkoba sabu dengan total 57 kg.

Sebelumnya, kedua gembong narkoba ini dihukum penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing- masing dengan pidana mati," kata majelis hakim tinggi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/2/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Krosbin Lumban Gaol dengan anggota Henry Tarigan dan Wayan Karya. Majelis tinggi memperberat hukuman dengan alasan perbuatan Ahmad Fauzi Sagala dan M Pajaruddin tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

"Hal yang meringankan tidak ada," ujar Majelis.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat aparat melakukan penangkapan di salah satu jalur pelabuhan tikus wilayah perairan Asahan pada 14 April 2021. 

Para pelaku saat itu diketahui sebanyak lima orang, mereka sempat berupaya melarikan diri dan meninggalkan barang bukti sabu. 

Mereka adalah Sofian Hadi, Jefri Sembiring, Ahmad Fauzi Sagala, Pajaruddin serta Herianto. Dari tangan mereka didapati 57 kg sabu yang diimpor dari Malaysia.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra, bersama anggota DPR RI Hinca Panjaitan lalu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini. Ada 57 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dari Malaysia yang ditemukan.

"Barang buktinya ada 55 bungkus kemasan teh China berisikan narkoba yang setelah ditimbang seberat 57.799 gram dan 5.000 butir pil ekstasi asal Malaysia," kata Panca di Polres Asahan kala itu.

Akhirnya kelima pelaku diadili dengan berkas terpisah. Pada 16 Desember 2021, PN Tanjung Balai menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ahmad Fauzi Sagala dan M Pajaruddin. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI