Periksa Wakil Ketua PN Surabaya, KPK Korek Dugaan Suap Pengurusan Perkara Hakim Itong
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan Dju Jhonson diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Itong Isnaeni Hidayat selaku hakim nonaktif PN Surabaya.
"Saksi akan diperiksa untuk tersangka Itong Isnaeni Hidayat (IIH)," kata Ali Fikri dalam Keterangannya, di Jakarta, Jumat (11/2).
Ali mengatakan dalam perkara ini, KPK juga memanggil empat saksi lain, yaitu Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo selaku advokat, Staf Akunting PT Teduh Karya Utama Hervien Dyah Oktiyana, dan pengacara di Kantor Advokat RM. Hendro Kasiono Lilia Mustika Dewi.
"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim," ucapnya.
Dalam perkara ini, Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai pemberi suap yaitu Hendro Kasiono, Sedangkan sebagai penerima yaitu Hamdan dan Itong Isnaini Hidayat.
Itong Isnaeni selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan soal pembubaran PT SGP. Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim Itong Isnaini Hidayat.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung. Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

