Somasi Diceukin! Susi Air Ancam Polisikan Bupati Malinau Buntut Pengusiran Pesawat
SinPo.id - Somasi yang dilayangkan Susi Air terkait pemindahan paksa pesawat dan barang-barang milik maskapai di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara berakhir, Kamis (10/2).
Somasi dilayangkan Susi Air kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus sejak 7 Februari lalu. Meski disomasi, pihak Pemkab Malinau tidak merespons. Karena itu, pihak Susi Air berencana melaporkan para pihak tersebut ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air), Donal Fariz mengatakan akan melaporkan Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus ke Bareskrim Polri, Jumat (11/2) ini.
"Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan," kata Donal saat dikonfirmasi.
Donal menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri. Dia akan melaporkan Bupati dan Sekda Malinau pukul 10.00 WIB.
"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
Adapun isi somasi yang dilayangkan Susi Air meminta dua hal, yakni permohonan maaf secara tertulis dan uang ganti rugi senilai Rp8,9 miliar. Uang itu dianggap sebagai ganti rugi uang operasional akibat pembatalan penerbangan.
"Biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," kata Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin (7/2).
Menurut dia, permintaan maaf secara tertulis diperlukan karena tindakan pengusiran paksa terhadap pesawat itu dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang.
Yakni, pengerahan Satpol PP untuk mengusir paksa bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.
Donal menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan pengusiran secara paksa pada area daerah keamanan terbatas bandar udara.
"Sehingga, diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," kata dia.
Tindakan itu juga diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Sebab, pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah melakukan tekanan dan paksaan.
Yakni pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi. Padahal Susi Air menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
Kuasa .. wewenang .. begitu hebatnya .. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata … pic.twitter.com/hWbK4T6Kns— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) February 2, 2022

