Somasi Susi Air Ke Pejabat Malinau Hari Ini Berakhir, Bagaimana Kelanjutanya?

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 10 Februari 2022 | 18:26 WIB
Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti/net
Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti/net

SinPo.id - Somasi yang diberikan oleh maskapai Susi Air milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti kepada Bupati dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Kalimantan Utara Berakhir Hari ini.

Somasi diberikan atas buntut dari insiden pemindahan terhadap pesawat dan barang-barang milik Susi Air dari hanggar bandar udara Robert Atty Bessing. Dalam Somasinya, Susia Air menuntut ganti rugi Rp 8,9 miliar.

"Hari ini, 10 Februari 2022 adalah hari terakhir batas waktu Somasi Susi Air pada Bupati & Sekda Kabupaten Malinau," ungkap kuasa hukum dari Susi Air, Visi Law Office melalui akun twitternya, dikutip SinPo.id, Kamis (10/2).

"Kami di VISI LAW OFFICE sebagai kuasa hukum menunggu jika ada niat baik Bupati & Sekda untuk menyelesaikan masalah hukum ini hingga Pk.24.00 WIB malam," tambanya.

Dalam keterangannya, Somasi yang dilayangkan oleh Visi Law Office berupa pengiriman dokumen baik elektronik maupun fisik kepada Bupati dan Sekda Malinau, pada tanggal (7/2) melalui tiga saluran.

Visi Law Office menjelaskan, tiga saluran itu berupa pengiriman dokumen melalui Email yang tercantum di wbsite Kabupaten Malinau.

"Email sebagai tercantum di website Kab. Malinau, yaitu: [email protected]," jelasnya.

Kemudian, pengiriman melalui pesan aplikasi WhatsApp dari nomor Visi Law Office kepada Bupati dan Sekda Malinau, dan yang terakhir pengiriman dokumen fisik melalui jasa pengiriman dokumen.

Konflik ini bermula saat pemilik maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti, membagikan sebuah video pemindahan pesawat miliknya dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing melalui twitter pribadinya pada Rabu (2/2).

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan, maskapai menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat. Padahal, Susi Air sudah menempati hanggar serta melayani penerbangan di daerah itu selama 10 tahun.

"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," ungkapnya.

Kemudian, Maskapai Penerbangan Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus.

Dalam somasinya itu, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinaua untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation dalam tiga hari ke depan, terkait dengan tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum dalam melakukan pemindahan pesawat di hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI