Bekas Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 10 Februari 2022 | 17:52 WIB
Suasana sidang tuntutan Yoory C Pinontoan/net
Suasana sidang tuntutan Yoory C Pinontoan/net

SinPo.id -  Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan dengan hukuman 6 tahun dan 8 bulan penjara serta pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK meyakini, Yoory bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara senilai Rp152,5 miliar.

"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan dikurangi selama masa tahanan dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Perbuatan Yoory juga berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp152 miliar. 

Jaksa menegaskan tindakan Yoory C Pinontoan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak tidak terwujudnya tujuan kesejahteraan masyarakat akibat pengadaan tanah di Munjul.

Jaksa juga menyebut bahwa Yoory tidak sendirian, ia melakukan korupsi tersebut bersama-sama dengan pihak swasta, di antaranya Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo.  

"Pengadaan tanah yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan akan rumah layak huni bagi masyarkat berpenghasilan rendah tidak tercapai. Padahal negara atau daerah telah mengeluarkan uang yang cukup besar untuk kegiatan tersebut," kata Jaksa Takdir.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI