Program Rumah DP Rp0 Anies Runyam Gegara Korupsi Tanah Munjul

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 10 Februari 2022 | 17:44 WIB
Yoory Pinontoan/net
Yoory Pinontoan/net

SinPo.id -  Program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait rumah DP Rp0 jadi runyam lantaran korupsi yang melibatkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Pasalnya, proyek pengadaan tanah di Munjul disiapkan untuk program tersebut.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan terhadap terdakwa  Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Kamis (10/2).

"Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diharapkan dapat berperan dalam upaya mensukseskan program hunian DP Rp0 rupiah yang merupakan janji kampanye Gubernur dan Wagub Provinsi DKI periode 2017-2022, ternyata telah gagal menjaga amanah tersebut," ujar Takdir. 

Jaksa menegaskan tindakan Yoory C Pinontoan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak tidak terwujudnya tujuan kesejahteraan masyarakat akibat pengadaan tanah di Munjul.

Jaksa juga menyebut bahwa Yoory tidak sendirian, ia melakukan korupsi tersebut bersama-sama dengan pihak swasta, di antaranya Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo . 

"Pengadaan tanah yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan akan rumah layak huni bagi masyarkat berpenghasilan rendah tidak tercapai. Padahal negara atau daerah telah mengeluarkan uang yang cukup besar untuk kegiatan tersebut," kata Jaksa Takdir.

Oleh karena itu, Jaksa KPK menuntut bekas mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan hukuman 6 tahun dan 8 bulan penjara serta pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Jaksa KPK meyakini, Yoory bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara senilai Rp152,5 miliar.

Perbuatan Yoory juga berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp152 miliar. 
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI