Kasus Suap Penanganan Perkara Hakim Itong, KPK Periksa Panitera PN Surabaya
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus, Joko Purnomo sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat.
"Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (10/2).
Ali menjelaskan, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan saksi lain, yaitu Mahmud Ali Zain dan Abdul Majid, keduanya merupakan wiraswasta.
Dalam perkara ini, Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai pemberi suap yaitu Hendro Kasiono, Sedangkan sebagai penerima yaitu Hamdan dan Itong Isnaini Hidayat.
KPK menjelaskan Itong Isnaeni selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan soal pembubaran PT SGP.
Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.
Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

