KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat Dkk Selama 40 Hari
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selama 40 hari ke depan.
Saat ini, Terbit ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta dalam perkara dugaan korupsi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka TRP untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 8 Februari sampai 19 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (10/2).
Ali mengatakan, lembaga antirasuah juga memperpanjang masa penahanan tersangka lain, yaitu Shuhanda Citra (SC) ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, tersangka Muara Perangin-angin (MR) ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Selanjutnya tersangka Marcos Surya Abdi (MSA) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan tersangka Isfi Syahfitra (IS) di Rutan Polres Jakarta Timur.
"KPK juga memperpanjangan masa penahanan tersangka Iskandar PA (ISK) selama 40 hari kedepan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur mulai tanggal 9 Februari sampai 20 Maret 2022," ungkapnya.
Ali menjelaskan perpanjangan masa penahanan kepada para tersangka dilakukan karena penyidikan masih terus dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi.
Diketahui, KPK menetapkan enam tersangka kasus ini, sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.
Sebagai penerima, yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Dalam konstruksi perkara, Terbit diduga melakukan pengaturan proyek bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin. Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.

