KPK Periksa Sekjen Demokrat-Pejabat PPU Dan 8 Karyawan Swasta Dalami Kasus Suap Abdul Gafur
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada Sekjen DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsuddin alias Aco dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kaltim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2).
Ali menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan ulang. Sebelumnya, Aco tidak hadir dalam pemeriksaan lantaran diduga tengah menjalani pidana.
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai di lingkup Pemkab PPU. Mereka antara lain Herry Nurdiansyah selaku Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, Muhajir selaku Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten, Safwana selaku Sekretaris Dinas PU dan Machmud Syamsu Hadi selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR.
Kemudian dari pihak swasta, yaitu Hajrin Zainudin selaku Pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Fitra Astuti selaku Direktur PT Borneo Putra Mandiri, Awal selaku Karyawan CV Karya Puncak Harapan, Sultan selaku Karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, Jawa selaku Karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera.
Kemudian Yitno selaku Karyawan CV Tahrea Karya Utama, Haerul sebagai Karyawan CV Pesona Bukit Berkah, Luwman Hakim Fajar selaku Karyawan Swasta PT. Waru Kaltim Plantation (Humas), dan Endang Fitriani selaku CV Karya Taka Cont.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Penajem Paser Utara nonaktif Abdul Gafur sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1/2022).
Seusai OTT, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.
Enam orang tersebut antara lain pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Sebagai pemberi, Ahmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu AGM, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

