Mahfud Md: Tidak Ada Pelanggaran Hukum Di Proyek Penambangan Desa Wadas

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 09 Februari 2022 | 19:25 WIB
Suasana di proyek penambangan batu andesit/net
Suasana di proyek penambangan batu andesit/net

SinPo.id - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa dalam proses penambangan batu andesit di Desa Wadas, Pruworejo dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam prosesnya, karena ada putusan dari pengadilan. 

"Tidak ada pelanggaran hukum pada rencana penambangan batu Andesit di Desa Wadas ini, karena sebagian warga yang menolak, sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke
tingkat Mahkamah Agung, yang semuanya ditolak." kata Mahfud dalam keterangan persnya yang diterima pada Rabu (9/2).

Dengan demikian, maka pemerintah hanya menjalani amar putusan pengadilan, bukan semata-mata membuka proyek tanpa dasar hukum apapun.  

"Jadi, kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Demikian pula instrument yang disebut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sudah
terpenuhi." tegas Mahfud.

Mahfud mengakui adanya penolakan dari sebagian warga desa Wadas. Oleh karenanya, nanti para warga yang menolak akan dimediasi yang akan difasilitasi tim Komnas HAM.

"Agar penambangan dan pembangunan waduk ini lancar dan didukung masyarakat, Gubernur Jawa Tengah akan melakukan dialog dengan warga Desa Wadas yang
masih menolak rencana kegiatan penambangan, dengan difasilitasi oleh Komnas HAM." kata Mahfud.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI