Selasa, 18 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:11
Magrib
18:04
Isya
19:13

Satu Saksi Mangkir, KPK Sita Dokumen Dugaan Korupsi Pengolahan Logam PT Antam

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 09 Februari 2022 | 11:10 WIB
KPK sita dokumen korupsi PT Antam/SinPo
KPK sita dokumen korupsi PT Antam/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada mantan Vice President Marketing, Sales and Operation Support, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, PT Aneka Tambang (Antam) persero tahun 2015 - 2017, Muhidin yang mangkir dari pemeriksaan.

"Akan dijadwal ulang dan akan diinfokan lebih lanjut," katanya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (9/2).

Sedangkan satu saksi lainnya Nursyahrini Dewi selaku mantan Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Antam periode November 2016 sampai 2018 hadir.

Ali menjelaskan, dari saksi Nursyahrini Dewi, tim penyidik KPK menyita beberapa dokumen terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," ungkapnya.

Diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.

Saat ini, penyidik lembaga antirasuah masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi, menggeledah, dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Namun, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan kepada para tersangka.

BERITALAINNYA