Nindya Karya Rugikan Negara Rp313 Miliar, KPK Siap Buktikan
SinPo.id -Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuktikan hasil penghitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam proyek Dermaga Sabang yang diduga dilakukan perusahaan BUMN PT Nindya Karya dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati.
Hal ini berdasarkan surat dakwaan terhadap Nindya Karya dan Tuah Sejati yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/2/2022) kemarin.
Dalam surat dakwaan tersebut, perusahaan berplat merah tersebut bersama PT Tuah Sejati didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 313,3 miliar dalam proyek Dermaga Sabang.
"Di persidangan jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Tak hanya merugikan keuangan negara sebesar ratusan miliar rupiah, Nindya Karya dan Tuah Sejati juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp44,6 miliar, PT Tuah Sejati sebesar Rp48,9 miliar. Kemudian, Heru Sulaksono diperkaya sebesar Rp34 miliar, Teuku Syaiful Achmad sebesar Rp7,4 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah pihak lainnya yang turut diperkaya dari korupsi tersebut.
Demi membuktikan surat dakwaan tersebut, tim jaksa akan menghadirkan saksi dan barang bukti dalam persidangan ini nantinya.
"Saksi-saksi dan barang bukti kami pastikan akan dihadirkan," kata Ali.
Ali menyatakan, dari fakta-fakta persidangan yang muncul, jaksa KPK akan menyimpulkan, termasuk bagaimana kerugian keuangan negara akibat tindak korupsi Nindya Karya dan Tuah Sejati tersebut dapat dipulihkan. Simpulan jaksa itu akan dituangkan dalam surat tuntutan nantinya.
"Selanjutnya akan disimpulkan, termasuk bagaimana kerugian negara akan dipulihkan melalui tuntutan jaksa," tegas Ali.
Tak tertutup kemungkinan, kerugian keuangan negara tersebut akan dilakukan tim jaksa dengan menuntut Nindya Karya dan Tuah Sejati membayar denda dan uang pengganti.
"Kami berharap masyarakat mengikuti dan turut mengawasi persidangannya," katanya.

