UU IKN Digugat Ke MK, Dasco: DPR Tinggal Menyikapi Dengan Sebaik-baiknya
SinPo.id - Sejumlah tokoh berbondong-bondong menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi. Pembahasan UU IKN dianggap tidak terbuka dan bertentangan dengan azas keterbukaan itu sendiri.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad enggan ambil pusing terkait gugatan itu. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak demokrasi yang dilindungi oleh Undang-undang.
"Mengenai soal menggugat itu adalah demokrasi yang dijamin oleh undang-undang," ujar Sufmi Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/2).
Dasco mengatakan pihaknya akan menyikapi secara kooperatif bila memang nantinya ada yang menggugat UU IKN ini ke MK.
"Tentu kami dari DPR tinggal menyikapi dengan sebaik-baiknya bagaimana nanti kalau ada gugatan di MK," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh menggugat UU IKN ke MK pada Rabu (2/2). Mereka mengajukan uji formil karena merasa UU IKN sarat kejanggalan dalam proses pembahasan hingga disahkan oleh DPR.
Tokoh yang menggugat itu tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Sejumlah purnawirawan TNI berada di dalamnya, mulai dari Jenderal Tyasno Sudarto, Mayjen Soenarko, Letjen Yayat Sudrajat, hingga Letjen Suharto.
Tokoh lain yang bukan purnawirawan juga tergabung dalam poros tersebut, antara lain Marwan Batubara, Agung Mozin, Neno Warisman, Syamsul Balda dan lainnya.
Sedangkan di sisi lain, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyatakan pihaknya masih menunggu UU IKN diundangkan dan masuk dalam lembaran negara sebelum menggugat ke MK.
Din mengatakan gugatan itu akan dilayangkan bersama elemen masyarakat yang mengatasnamakan Komite Penegak Konstitusi. Komite terdiri dari belasan aktivis, akademisi dan anggota ormas.
Komite Penegak Konstitusi ini sendiri tergabung dengan berbagai tokoh antara lain, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Faisal Basri, Didin Damanhuri, Muhammad Said Didu, Muhammad Fadhil Hasan, Widi Pratikto, Daniel Rasyid, Anthony Budiawan dan Sabriati Aziz. Lalu, terdapat nama Marfuah Mustofa, Syeh Abubakar dan Hatta Taliwang.

