DPR Akan Putuskan Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu RI Periode Baru 17 Februari

Laporan: Samsudin
Senin, 07 Februari 2022 | 13:06 WIB
Ahmad Doli Kurnia dan Junimar Girsang (kiri) menyampaikan keterangan pers di gedung DPR RI, Senin (7/1)/SinPo/Sri Dewi
Ahmad Doli Kurnia dan Junimar Girsang (kiri) menyampaikan keterangan pers di gedung DPR RI, Senin (7/1)/SinPo/Sri Dewi

SinPo.id - Komisi II DPR memastikan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU dan Bawaslu RI akan digelar pada 14-17 Februari mendatang. Sebelum itu, KPU meminta publik ikut memberikan masukan kepada DPR sebelum memutuskan nama yang akan dipilih nantinya.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/2). Dijelaskan Doli Kurnia, proses pemilihan anggota KPU-Bawaslu RI itu dimulai ketika ada Surpres tertanggal 12 Januari lalu diterima DPR.

“Kami pada hari ini saya (Ahmad Doli Kurnia) dan pak Junimart Girsang mewakili komisi II DPR RI, ingin menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan rapim dan rapat konsultasi pengganti Bamus pukul 10.30 tadi, Komisi II direkomendasikan untuk melakukan mekanisme atau melaksanakan proses pemilihan anggota KPU RI dan Bawaslu yang baru periode 2022-2027,” ungkapnya.

“Dan proses ini dimulai dari masuknya Supres Nomor-01/pres/01/2022 tangal 12 januari 2022 perihal calon anggota KPU dan calon Bawaslu untuk masa bakti 2022-2027,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam perundang-perundangan, katanya, maka DPR itu diberi waktu 30 hari berdasarkan pasal 25 dan pasal 121 UU Nomor 7 tahun 2017 untuk melakukan proses seleksi berikutnya.

“Sesuai ketentuan, maka Komisi II DPR akan melakukan fit and proper test terhadap 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon Bawaslu, untuk dipilih 7 (Anggota KPU) dan 5 orang anggota Bawaslu,” tuturnya.

Kemudian, sambungnya, pada tanggal 14-16 Febuari yang akan datang, DPR akan melakukan fit and proper test.

“Dan mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan lancar sehingga tanggal  17 Februari, Insyallah kita rencananya sudah punya 7 orang calon anggota kpu dan 5 orang calon anggota Bawaslu yang nantinya akan dilantik untuk menggantikan Anggota KPU Dan Bawaslu periode 2017-2022 yang masa jabatanya berakhir tanggal 11 April mendatang,” demikian Ahmad Doli Kurnia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI