LPSK Siap Beking Saksi Kasus Kerangkeng Manusia Di Langkat

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 07 Februari 2022 | 09:27 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo/net
Ketua LPSK Hasto Atmojo/net

SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap beking para saksi yang berani membongkar kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan modern milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Hal ini penting dilakukan demi memberikan rasa aman, bilamana keterangannya dibutuhkan guna mengungkap perkara.

"Kami sangat terbuka bila saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan, kemarin kami sudah melakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Minggu (6/2).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk memberikan asistensi pada kasus temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif. Upaya tersebut dinilai sebagai langkah maju.

Hasto menilai langkah Bareskrim Polri dapat dimaknai sebagai keseriusan Korps Bhayangkara untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat.

"LPSK optimis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional," tegas Hasto.

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, kerangkeng yang ditemukan tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba, dan lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal.

Dari sejumlah fakta yang ada, LPSK beranggapan bahwa Polri memang perlu untuk mendalami kasus tersebut lebih jauh karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.

"Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang, penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang," tegas Hasto.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI