Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Nonaktif Di KPK

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (7/2) memfasilitasi Komnas HAM dalam pemeriksaan terhadap Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Pemeriksaan dilakukan terkait temuan adanya kerangkeng manusia di kediaman Terbit.
"Siang ini (7/2) diagendakan pihak Komnas HAM akan meminta keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat, Sumut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (7/2).
Mengingat Terbit saat ini berstatus sebagai tahanan KPK, Ali menjelaskan pemeriksaan tetap dilakukan di markas KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"(Pemeriksaan dilakukan) Bertempat di gedung Merah Putih KPK." kata Ali.
Sebagai informasi, penemuan adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana kini ditangani tim kepolisian Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 3 orang penghuni yang tewas saat tinggal di lokasi tersebut. Tak ayal penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mengutip pernyataan Terbit Perangin-angin di channel YouTube Info Langkat yang diposting pada 27 Maret 2021, kerangkeng panti rehabilitasi itu sudah ada selama 10 tahun.
"Kalau sudah lebih dari 10 tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2-3 ribu orang yang sudah keluar dari sini," kata Terbit.
Terbit saat ini berstatus tersangka di KPK setelah dinyatakan terlibat dalam kasus suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima suap ialah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Sementara sebagai pemberi suap ialah Muara Perangin-angin dari pihak kontraktor.
HUKUM 14 hours ago
HUKUM 1 day ago
OLAHRAGA 1 day ago