Kasus Ketok Palu, KPK Jebloskan Penyuap Anggota DPRD Jambi Ke Lapas Sukamiskin
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Paut Syakarin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Sukamiskin, Bandung. Paut merupakan terpidana kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun 2017-2018.
Eksekusi ini merupakan perintah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jambi Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb pada 5 Januari 2022. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, kemarin.
KPK juga bakal menagih pidana denda Rp200 juta ke Paut. Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Ali.
Paut merupakan penyokong atau pemberi dana sebagai tambahan 'uang ketok palu' untung anggota komisi III DPRD Jambi. Dia diduga memberikan Rp2,3 miliar yang dibagikan ke para anggota komisi III DPRD Jambi.
Uang itu diberikan agar perusahaan Paut mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi pada 2017.
Dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi praktik uang “ketok palu”. Praktik tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Paut Syakarin sebagai penyokong dana dan pemberi uang "ketok palu" tambahan untuk anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp 150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.
Pemberian itu bertujuan agar perusahaan milik Paut Syakarin bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.
Jumlah dana yang disiapkan oleh Paut Syakarin lebih kurang Rp 2,3 miliar, dengan pembagian pertama sebesar Rp 325 juta. Pada November 2016, pemberian uang oleh Paut Syakarin dilakukan melalui Hasanudin kepada anggota DPRD Jambi 2014-2019 Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi.
Uang itu juga merupakan titipan untuk 13 orang anggota komisi III. Menurut KPK, uang dibagikan oleh anggota DPRD Jambi 2014-2019 Zainal Abidin. Masing-masing anggota Komisi III mendapatkan Rp 25 juta di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat. Pemberian uang selanjutnya yakni sebesar Rp 1,950 miliar, dilakukan sekitar akhir Januari 2017.

