Gusdurian Kirimkan Bansos Ke Keluarga Nelayan Aceh Yang Dipenjara Atas Kasus Ini

Laporan: Samsudin
Minggu, 06 Februari 2022 | 13:26 WIB
Gusdurian mengirimkan paket bantuan sembako untuk keluarga Faisal yang dipenjara di Aceh/Twitter@AllisaWahid
Gusdurian mengirimkan paket bantuan sembako untuk keluarga Faisal yang dipenjara di Aceh/Twitter@AllisaWahid

SinPo.id - Jaringan Gusdurian mengirimkan paket bantuan sosial untuk keluarga Faisal dan dua orang lainnya, nelayan Aceh yang dipenjara terkait kasus yang menjerat mereka.

Hal itu disampaikan Direktur Nasional Gusdurian Network Indonesia (GNI) Allisa Wahid melalui akun Twitternya @AlissaWahid. Sebelum mengirim bantuan, awalnya Alissa Wahid meretweet kicauan jurnalis Aljazeera Jessica Washington @JesWashington.

Alissa bertanya kepada Jessica, bisakah dia membantu jaringan Gusdurian memberikan bantuan kepada keluarga yang dimaksud.

“Hai ms @JesWashington. Saya dari @gusdurians dan sayap kami @gusdurianpeduli memiliki bantuan kemanusiaan untuk orang-orang Rohingya di Aceh. Maukah Anda berbaik hati membantu kami menjangkau keluarga Faisal? Terima kasih sebelumnya,” tanya Allisa 1 Februari lalu.

Tidak lama, Alissa menyampaikan bahwa bantuan sudah dikirimkan.

“Menerima kabar dari Aceh, keluarga pak Faisal, petani yang dipenjara karena menolong orang perahu (boat people/ pengungsi Rohingya) telah menerima bantuan sembako untuk 1 bulan ke depan dari @gusdurianpeduli. Begitu juga 2 keluarga nelayan lainnya,” tulis Alissa.

Sebelumnya, koresponden Aljazeera, Jessica Washington mengatakan, dia sempat ke penjara Lhoksukon untuk bertemu dengan para nelayan Indonesia yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena perannya dalam menyelamatkan pengungsi Rohingya yang terdampar di laut.

“Istri Faisal dan enam anaknya sedang menunggu pembebasannya. Mereka tidak punya penghasilan, seringkali mereka hanya makan dua kali dalam seminggu,” tulis Jessica di akun Twitternya, @JesWashington.

Ia juga menjelaskan bahwa posisi pemerintah jelas - hukum telah dilanggar dan orang-orang tersebut telah dijatuhi hukuman yang sesuai.

“Tetapi kelompok hak asasi manusia mengatakan hukuman itu terlalu berat dan harus dikurangi. Mereka sudah berada di penjara selama 15 bulan,” tambahnya.

Kasus penyelundupan

Diketahui, pertengahan Juni 2021, Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada tiga nelayan - Abdul Aziz, Faisal Afrizal dan Afrijal alias Raja.

Melansir benarnews.org, pengadilan menyatakan ketiganya terbukti menyelundupkan puluhan warga Rohingya ke perairan Indonesia pada Juni 2020 melalui Aceh Utara dan menerima upah sekitar Rp1,5 juta untuk setiap orang yang diselamatkan.

Dalam salinan putusan itu, Faisal terbukti menerima uang Rp7 juta dari jaringan penyelundup yang sebagiannya digunakan sebagai biaya sewa kapal untuk operasi penjemputan.

Panglima Laot di Kabupaten Bireuen, Badruddin Yunus enggan berbicara lebih jauh perihal kasus yang menimpa Faisal, tetapi menurutnya, ketika itu pihak pengacara sempat meminta komunitas nelayan di Bireuen itu untuk ikut mendukung advokasi pembebasan ketiganya.

“Memang pernah diminta, kami juga sempat bantu, karena kasihan keluarga, anak-anak dia. Kita melihatnya karena sebab mereka mau bantu orang, dia dapat hukuman,” kata Badruddin.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI