Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD, Kejagung Serahkan 2 Tersangka Ke Pengadilan
SinPo.id - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka beserta barang bukti kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019-2020 ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, 4 Februari 2022. Tim ini terdiri dari unsur Kejaksaan, POM AD dan Otjen TNI.
"Berkas Perkara dan Surat Dakwaan para Tersangka tersebut langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata Leonard, di Jakarta, Sabtu (5/2).
Leonard mengatakan, pelimpahan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: TAPHAN/01/K-AD/PMT-II/I/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Keduanya yaitu Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan tersangka NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).
"Maka status terhadap dua orang Tersangka menjadi Terdakwa dalam perkara dimaksud," ungkap Leonard.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk melaksanakan penetapan penahanan terhadap kedua Terdakwa selama 30 (tiga puluh) hari.
"Terhitung mulai tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022," ucapnya.
"Terdakwa-1 Brigadir Jenderal TNI YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad; Terdakwa-2 NPP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tambahnya.
Dalam perkara ini, YAK diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadinya.
Sementara, NPP diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya yaitu PT GSH.
Menurut Leonard, penempatan dana TWP AD oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
Perbuatan Brigadir Jenderal TNI YAK dan terdakwa NPP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. TWP AD sebesar Rp133,76 miliar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI pada tanggal 28 Desember 2021.
Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3,atau kedua Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

