Arteria Dahlan Tak Terbukti SARA Sentil 'Sunda', Polisi: Dia Dilindungi UU

Laporan: Jihan Nabila
Jumat, 04 Februari 2022 | 16:15 WIB
Ucapan Arteria Dahlan sentil bahasa sunda tak memenuhi unsur pidana/ist
Ucapan Arteria Dahlan sentil bahasa sunda tak memenuhi unsur pidana/ist

SinPo.id - Anggota DPR RI Arteria Dahlan dipastikan bebas dari jeratan hukum terkait pernyataan kontroversinya yang menyentil ‘bahasa sunda’ beberapa waktu lalu.

Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur pidana terkait ucapan Arteria Dahlan tersebut. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai mendapat pelimpahan dari Polda Jawa Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, gelar perkara itu turut melibatkan sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli hukum bidang UU ITE.

"Dari gelar perkara dan keterangan saksi ahli, kami menyimpulkan pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur pidana atau perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2).

“Berdasarkan keterangan ahli dan ketentuan undang-undang yang diatur dalam pasal 224 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” tegasnya.

Zulpan menjelaskan, sesuai dengan Pasal 1 dalam UU MD3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi dan kewenangan dan tugas DPR.

“Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan di dalam rapat kerja resmi,” tegasnya.

Kemudian pasal 2 Undang-undang tersebut, sambung Zulpan, juga menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

“Bahwa penyampaian dari saudara Arteria Dahlan ini dilindungi oleh hak Imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam undang undang MD3,” demikian Zulpan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI