KPK Periksa Maraton Pejabat Langkat Perihal Kasus Suap Bupati Terbit Rencana

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 04 Februari 2022 | 15:40 WIB
KPK kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Langkat/SinPo/Khaerul
KPK kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Langkat/SinPo/Khaerul

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara. Sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (4/1).

Ali menjelaskan, keempat pejabat yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Syaiful Abdi dan tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat diantaranya Muhammad Irfandi, Bahadur Marahimin, dan Muhammad Munir Siregar.

"Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut, Medan," ucap Ali.

Diketahui, KPK menetapkan enam tersangka kasus ini, sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Sebagai penerima, yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Dalam konstruksi perkara, Terbit diduga melakukan pengaturan proyek bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.

Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin. Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI