Dugaan Korupsi Satelit, Kejagung Periksa Tim Ahli Kemenhan
SinPo.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan satelit tahun 2015-2021 terus berjalan. Kali ini penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Tim Ahli Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk mengusut kasus rasuah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial SW.
"SW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma atau Tim Ahli Kementerian Pertahanan," ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2) malam.
SW sendiri telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Tercatat SW telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali oleh tim penyidik pada Selasa (18/1) dan Senin (24/1) kemarin.
Selain itu, dalam proses penyidikan, Tim penyidik juga sempat menggeledah apartemen milik SW pada Selasa (18/1) kemarin.
Selain SW, satu saksi lainnya yang juga diperiksa yakni Direktur Penataan Sumber Daya berinisial DS. Tidak ada keterangan lebih jauh soal asal instansi dari DS tersebut.
Untuk diketahui, dugaan terjadinya korupsi dalam proses pengadaan satelit ini terjadi ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Hal ini dilakukan dalam rangka pembangunan Satkomhan.
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.

