KPK Periksa Kepala Dinas Pendidikan PPU Terkait Korupsi Abdul Ghafur Mas'ud
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Kali ini KPK memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Alimudin sebagai saksi.
Abdul Gafur Mas'ud merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Hari ini Alimudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM," kata Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (4/2).
Ali menjelaskan, dalam perkara ini lembaga antirasuah juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Sumadyo selaku Direktur PT Duta Marga Perkara, lalu Rizky Amanda Putra selaku sopir pribadi Abdul Gafur Mas'ud dan Nuspuhadi alias Ipuh selaku wiraswasta.
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1).
Seusai OTT, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.
Enam orang tersebut antara lain pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Sebagai pemberi, Ahmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu AGM, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

