KPK Persilahkan Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terkait Temuan Kerangkeng

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 03 Februari 2022 | 12:05 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin/net
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin/net

SinPo.id - Penemuan kerangkeng manusia di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Komnas HAM kepada Terbit terkait penemuan kerangkeng manusia dirumahnya. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.

"KPK mempersilakan dan akan memfasilitasi kegiatan dimaksud. Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP diagendakan pada minggu depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (2/2).

Ali memastikan rencana Komnas HAM itu tidak akan mengganggu proses penyidikan oleh lembaga antirasuah terhadap Terbit terkait kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat yang menjeratnya.

"Kami memastikan bahwa agenda ini tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK," ucap Ali Fikri.

Diketahui, Terbit rencana telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. Seiring dengan penetapan itu, KPK pun melakukan penahanan terhadapnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada Terbit. Pada saat dilakukan penggrebekan kerumah pribadi Bupati Langkat tersebut, tim KPK sempat melihat adanya dua ruang yang diduga menjadi kerangkeng manusia.

Soal penemuan kerangkeng manusia itu kemudian diungkap oleh Migran Care, yang langsung dilaporkan kepada Komnas HAM. Migran Care menduga ada tindakan perbudakan moderen yang dilakukan oleh Terbit.

Dugaan adanya perbudakan manusia itu kini tengah diusut pihak kepolisian dan Komnas HAM. Diduga perbudakan manusia itu sudah berjalan selama 10 tahun. Bahkan, ditemukan ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya akan meminta keterangan Terbit Rencana untuk melakukan klarifikasi.

Hal tersebut penting, untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM atas kepemilikan kerangkeng. Oleh karena itu, Anam mengharapkan KPK bisa memfasilitasi pemeriksaan Terbit.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI