Mafia Pajak, KPK Yakin Terdakwa Angin Prayitno Cs Divonis Bersalah

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 03 Februari 2022 | 11:54 WIB
KPK yakin terdakwa mafia pajak divonis bersalah/SinPo
KPK yakin terdakwa mafia pajak divonis bersalah/SinPo

SinPo.id - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis, bukti-bukti yang dihadirkan tim jaksa selama proses persidangan dapat memperkuat keyakinan majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada kedua terdakwa pada perkara dugaan suap pajak.

"Kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan Terdakwa Angin Prayitno dan kawan-kawan dapat dinyatakan bersalah," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/2).

Ali menjelaskan, KPK berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan tim jaksa terhadap dua mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut, demi rasa keadilan.

"KPK berharap majelis hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim Jaksa karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extraordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan," ucap Ali.

Pada perkara ini, terdakwa Angin dituntut hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, Dadan dituntut 6 tahun bui serta denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan.

Keduanya juga dikenakan membayar uang pengganti Rp3,375 miliar. Lalu, SGD 1.095.000  atau sekitar Rp11,198 miliar bila dihitung dengan kurs pada 2019 sebesar Rp10.227 per dolar Singapura. Sehingga, total yang mesti dibayar Rp14,573 miliar.

Dalam perkara ini, Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.

Suap tersebut diterima dari kuasa wajib pajak dan konsultan pajak Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Angin dan Dadan menerima suap itu bersama-sama dengan pejabat pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI