KPK Dalami Korupsi Bupati Langkat Lewat Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 02 Februari 2022 | 14:09 WIB
KPK dalami kasus korupsi Bupati Langkat lewat pejabat LPSE/SinPo
KPK dalami kasus korupsi Bupati Langkat lewat pejabat LPSE/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi untuk penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut, Medan," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/2).

Ali menjelaskan keempat saksi yang dipanggil yaitu Kasubbag Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Langkat Prayitno, mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat Yoki Eka Priyanto.

Kemudian Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupateb Langkat Wahyu Budiman, dan Kasubbag Advokasi Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat Umar.

Dalam kasus ini, Terbit diduga melakukan pengaturan proyek bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.

Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.

Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin.

"Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," ungkap Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, pihak sebagai pemberi yaitu, Muara Perangin-angin (MR) selaku swasta atau Kontraktor.

Sedangkan sebagai pihak penerima yaitu Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih (Saudara kandung TRP), Marcos Surya Abdi, (MSA) pihak Swasta / Kontraktor, Shuhanda Citra (SC) pihak Swasta / Kontraktor, Isfi Syahfitra (IS) pihak Swasta / Kontraktor.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI