Habib Yusuf Jadi Tersangka-Ditahan Dugaan Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Laporan: Samsudin
Rabu, 02 Februari 2022 | 10:25 WIB
Warga meminta Polres Pamekasan membebaskan Habib YS/net
Warga meminta Polres Pamekasan membebaskan Habib YS/net

SinPo.id - Polres Pamekasan menahan Yusuf Alkaf (36), warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Pria yang biasa dikenal dengan Habib Yusuf Alkaf itu diduga melakukan pencabulan terhadap dua santriwati di bawah umur asal Kabupaten Pamekasan.

Habib Yusuf Alkaf dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Y (16) gadis kelahiran Jakarta, dan S (16) warga Kecamatan Proppo. Laporan dugaan tindak pidana pencabulan itu diterima Polres Pamekasan dengan nomor LP-B/488/XI/RES 1.24./2021/SPKT/Polres Pamekasan.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya. Sebelumnya, Satreskrim Polres Pamekasan telah menangkap Habib Yusuf Alkah pada Senin, (31/1) sekitar pukul 19.30 WIB. Dia ditangkap di Pasar Omben Sampang. Namun selang beberapa lama kantor Polres dikepung massa.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, Habib Yusuf Alkaf, pencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.

“Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut,” kata AKP Tomy Prambana di halaman Mapolres Pamekasan, kemarin.

Menurut Tomy Prambana, pencabulan yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya ini tidak sampai hamil. Namun, menurut keterangan para korban, pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.

“Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali,” bebernya.

Tak hanya itu, Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga mengungkapkan, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.

Namun, dua kali surat pemanggilan dilayangkan, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.

“Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka,” ujarnya.

Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Tomy Prambana menjelaskan, tersangka dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI