Kasus Pencabulan, Seorang Habib Di Pamekasan Ditangkap Polisi

Laporan: Azhar Ferdian
Rabu, 02 Februari 2022 | 01:55 WIB
Seorang habib di Pamekasan ditangkap polisi/Net
Seorang habib di Pamekasan ditangkap polisi/Net

SinPo.id - Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, menahan salah seorang oknum habib berinisial YA (36) warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, karena diduga melakukan tindak pidananya pencabulan kepada salah seorang anak di bawah umur.

Atas laporan tersebut, pelaku ditangkap di Kabupaten Sampang saat hendak mengisi kegiatan yang melibatkan banyak warga. Pada Senin (31/1) malam sejumlah warga pengikut YA mendatangi Polres Pamekasan mendesak aparat untuk membebaskan YA.

Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah mengatakan membenarkan peristiwa tersebut. Meski demikian polisi tetap menahan pelaku, meski aparat kepolisian dikepung massa. "Sekarang pelaku sudah ditahan," kata Nining, Selasa (1/2) malam.

Menurut Nining, peristiwa pencabulan tersebut berlangsung pada September silam. Modusnya pelaku menyuruh korban untuk dipijat. Setelah itu korban dirayu lalu dicabuli dengan diiming-imingi akan mendapatkan berkah serta awet muda.

Di tangan polisi, barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu buah baju hem kotak berwarna merah, satu buah kerudung polos berwarna merah, dan satu buah sarung warna merah bertulisan 'Kang Santri'.

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
 sinpo

Komentar: