Korupsi Bupati Langkat, KPK Amankan Duit Rp 2,1 Miliar Di Kantor Terbit Rencana
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara yang menjerat Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Lembaga Antikorupsi menemukan uang senilai Rp 2,1 miliar yang diduga terkait kasus ini selama penggeledahan.
"Sejauh ini (uang) dari penghitungan sementara sekitar Rp2,1 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, kemarin.
Ali mengatakan total uang itu ditemukan di beberapa lokasi di Kabupaten Langkat. Duit itu dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
"Berhasil ditemukan dan diamankan bukti antara lain sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp2,1 miliar," tegasnya.
"Diduga uang Rp2,1 miliar tersebut adalah bagian dari penerimaan suap yang diterima oleh tersangka TRP (Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin), baik langsung maupun melalui perantaraan dari orang kepercayaannya," ujar Ali.
KPK bakal mendalami peruntukan uang itu. Hal ini dilakukan dengan mengonfirmasi ke beberapa saksi yang dipanggil penyidik ke depan.
"Saat ini tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP [Terbit Rencana Perangin Angin] dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, dan tiga kontraktor: Marcos Surya Abdi, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

