Pukul Siswa! Guru SMPN 49 Surabaya Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara
SinPo.id - Oknum guru bernama Joko Soehanto yang viral memukul siswanya di SMPN 49 Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi seperti guru, siswa, dan orang tua siswa sebagai pelapor.
Guru SMPN 49 Surabaya itu terbukti menghajar anak didiknya yang berinisial RSA serta membenturkan kepalanya ke papan tulis, saat pembelajaran tatap muka berlangsung, sebagai mana videonya viral di media sosial.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh membenarkan jika Joko Soehanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (jadi tersangka). Untuk sanksi nanti menyesuaikan, karena ini baru dimintai keterangan. Nanti akan kita sampaikan," kata Yusuf, Selasa (1/2).
Yusuf menuturkan, hingga saat ini proses penyelidikan terhadap guru yang bersangkutan juga masih terus berjalan.
"Prosesnya masih jalan, administratif jalan, kita mengikuti. Yang penting PTM harus jalan. Anak-anak senang, di sekolah nyaman, dan bisa menerima pelajaran," tuturnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menegaskan, setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, oknum guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Mirzal mengatakan guru olah raga tersebut dikenai pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU no.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pasal tersebut adalah 3 tahun penjara.
"Iya, (ancaman) sanksi hukuman 3 tahun penjara," tandas Mirzal.

