Prof Mudzakir Buka Suara Terkait Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat
SinPo.id - Temuan Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin setelah dia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sebagai tempat rehabilitasi atau penyembuhan bagi para pengguna narkotika.
Mengenai hal itu Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir mempertanyakan penggunaan tempat rehabilaitasi tersebut.
Menurutnya apakah ada program penyembuhan yang dilakukan oleh pihak pengelolaan dan apakah memang pemiliknya memiliki keahlian itu.
"Arti ada mirip sel tersebut dipergunakan untuk maksud positif yaitu untuk sembuhkan para pencandu narkotika. Pertanyannya, apakah ada program penyembuhan yang ditetapkan oleh pengelola sel perawatan pencadu natkotika tersebut," kata Muzakir kepada SinPo.id, Selasa (1/2).
"Apakah memang pemiliknya memiliki keahlian untuk itu?, Apakah ada tenaga medik yang bekerja untuk sembuhkan pencandu narkotika tersebut, berapa yang sembuh dan yang tidak sembuh. Bagaimana cara mencari dan menemukan pecandu narkotika tersebut?," tambahnya.
Muzakir memaparkan, seharusnya pihak terkait harus mengkajinya terlebih dahulu. Sebab, disebutkan ada anggota keluarga yang secara sukarela untuk dimasukkan kedalam tempat rehabilitasi tersebut.
"Harus dikaji terlebih dahulu sejarah tentang ide untuk membangun tempat rehabilitasi pelaku norkotika tersebut, karena ada orang yang minta anggota keluarganya dimasukan ke dalam sel tersebut," ungkap Muzakir.
Menurut Muzakir, informasi itu penting didalami oleh dinas kesehatan terkait, bukan justru dilakukan oleh penyidik dari aparat penegak hukum.
"Kapan sel tersebut dibangun dan dibutuhkan infomasi lainnya yang sebaiknya dilakukan oleh dinas kesehatan dulu, jangan penyidik," ucapnya.
Itu dibutuhkan, lanjut Muzakir, supaya bisa diperoleh informasi yang objektif tanpa ada tendensi untuk prasangka jahat kepada seseorang penanggung jawab penyembuhan pecandu narkotika tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebut kerangkeng yang berada di rumah Terbit digunakan untuk tempat rehabilitasi para pecandu narkoba.
Kegiatan tersebut menurutnya sudah berlangsung selama 10 tahun. Meski demikian, tempat tersebut tidak mengantongi izin.
"Dan ternyata dari hasil pendalaman kita memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun. Untuk merehabilitasi korban narkoba. Kegiatan itu sudah berlangsung 10 tahun. Itu pribadi belum ada izinnya," kata Panca.
Meski demikian, menurut Migrant Care, mereka yang ditemukan di dalam kerangkeng merupakan para pekerja sawit. Mereka diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak, tidak mendapatkan upah gaji yang sesuai atau bahkan tidak di gaji, mendapat penganiayaan, dan penyiksaan.

