Ini Dia Daftar 86 Kabupaten/Kota yang Masuk PPKM Level 2

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 01 Februari 2022 | 10:16 WIB
Ilustrasi PPK/net
Ilustrasi PPK/net

SinPo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai tanggal 1 hingga 7 Februari 2022 mendatang.

Dalam perpanjangan kali ini, sejumlah daerah di tanah air kini berstatus PPKM Level 2. Jumlah ini meningkat menjadi 86 kabupaten/kota. 

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam siaran persnya, Selasa (1/2/2022).

"Level 2 meningkat dari 75 kabupaten/kota menjadi 86 kabupaten/kota," kata Safrizal.

Lebih lanjut, Safrizal menjelaskan bahwa perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah. 

Dalam hal ini, Pemerintah memasukkan indikator capaian total vaksinasi dosis dua umum dan lansia sebagai indikator penilaian.

Indikator ini menjadikan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis dua minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis dua lansia minimal 40 persen.

Sementara itu, daerah yang turun dari level 2 ke level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis dua minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis dua lansia minimal 60 persen.

Berikut ini merupakan daftar daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 2:

1. DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat

2. Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan

3. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang

4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang

5. Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

BERITALAINNYA
BERITATERKINI