Tok! Edy Mulyadi Jadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian, Langsung Ditahan

Laporan: Jihan Nabila
Senin, 31 Januari 2022 | 19:30 WIB
Edy Mulyadi saat akan diperiksa Polri, Senin (31/1)SinPo/Jihan
Edy Mulyadi saat akan diperiksa Polri, Senin (31/1)SinPo/Jihan

SinPo.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan aktivis media sosial, Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian ‘tempat jin buang anak’. Usai jadi tersangka, Edy Mulyadi juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka usai yang bersangkutan diperiksa pada paginya. Selain itu, polisi juga mendengarkan keterangan 55 saksi.

Diantaranya 37 saksi dan 18 ahli. Saksi ahli itu terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE, ahli analisis medsos, digital forensik dan antropologi hukum.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (31/1) malam.

Pemeriksaan terhadap Edy dilakukan oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Edy disangkakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 28 (2) yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian, Juncto pasal 14 (1) dan 2, juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana, juncto pasal 156 KUHP.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka, untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan dengan alasan subjektif dan alasan objektif,” jelasnya.

“Alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya. Sedangkan alasan objektifnya, hukumanya di atas lima tahun penjara,” demikian Brigjen Akhmad.

Kasus yang menjerat Edy Mulyadi ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan.

Edy diperiksa sebagai saksi hari ini. Sebelum diperiksa, ia menduga dirinya bakal langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Edy yakin telah menjadi incaran pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan kritiknya.

"Iya saya menduga (langsung ditahan, red). tapi saya tidak berharap. Persiapannya saya bawa ini, saya bawa pakaian," kata Edy sebelum diperiksa tim penyidik, Senin (31/1).

Edy tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.47 WIB. Ia didampingi sejumlah kuasa hukumnya dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Edy sempat menyampaikan permintaan maaf apabila ada perkataannya yang menyinggung masyarakat Kalimantan.

"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan, saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI