Janji Azis Syamsuddin Saat Bacakan Pledoi! Jika Bebas, Tak Mau Berpolitik Lagi

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 31 Januari 2022 | 18:53 WIB
Terdakwa Azis Syamsuddin (kemej putih) dikunjungi Masinton Pasaribu saat sidang pembacaan Pleidoi/ist
Terdakwa Azis Syamsuddin (kemej putih) dikunjungi Masinton Pasaribu saat sidang pembacaan Pleidoi/ist

SinPo.id - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan bahwa dirinya tidak akan berpolitik lagi jika divonis bebas dalam dugaan kasus suap terkait penanganan perkara yang menjeratnya.

Hal itu diungkapkan Azis ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus yang membuatnya menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Saya juga telah diskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik,” kata Azis di dalam persidangan, di Jakarta, Senin (31/1).

Azis menjelaskan, dirinya akan melanjutkan hidup sebagai pengajar atau menjadi seorang pengacara sebagai intoveksi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik.

“Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif. Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial,” ungkapnya.

Azis kembali menegaskan bahwa ia sama sekali tidak pernah meminta bantuan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, untuk mengurus penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

“Yang Mulia, saya mau mengatakan dengan sejujurnya, dalam agama yang saya anut dan keyakinan, saya tidak pernah meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju karena saya yakin saudara Robin tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK,” ujar Azis.

“Karena saya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Azis dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU KPK juga menginginkan agar hak politik Azis dicabut selama lima tahun. Azis dinilai jaksa telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp 3.099.887.000,00 dan US$ 36.000.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI