KPK Cecar Ketua DPRD Bekasi Soal Penganggaran Lahan

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi.
Kali ini KPK telah menyita uang senilai Rp200 juta dari Chairoman. Disinyalir uang tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang didalami KPK.
"Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi sebesar Rp200 juta kepada tim penyidik," ujar Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin(31/1).
Ali menjelaskan bahwa pihaknya juga sempat menanyakan proses pengadaan lahan di Bekasi dari keterangan Chairoman.
"Tim penyidik mengkonfirmasi kembali dan memperdalam pengetahuan saksi mengenai penganggaran lahan di Pemerintah Kota Bekasi," kata Ali.
Untuk diketahui, Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Jadi, tepatnya bukan menerima tapi diserahkan," kata Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa(25/1).
Chairoman mengklaim dirinyanya tidak mengetahui total uang yang diberikan Rahmat Effendi. Tapi uang itu saat ini sudah diserahkan ke KPK.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi beberapa waktu lalu. Saat itu, sebanyak 14 orang ditangkap. Sembilan orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.