Negara Rugi Rp 30 Miliar, Polri Tangkap 2 Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 31 Januari 2022 | 15:29 WIB
Brigjen Pol Whisnu/net
Brigjen Pol Whisnu/net

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Perbuatan yang merugikan negara mencapai Rp 30 miliar ini dilakukan kedua tersangka sejak tahun 2020 lalu.

“Ada dua oknum yang merupakan pemilik kios pupuk lengkap (KPL) yaitu AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya Senin (31/1).

Whisnu mengungkapkan, modus kedua pelaku yaitu mendistribusikan pupuk bersubsidi bukan kepada petani tetapi kepada pihak yang tidak berhak menerima pupuk tersebut.

“Modusnya, pelaku dengan berbekal eRDKK yang didalamnya terdapat daftar penerima fiktif, yang mana bukan petani tapi penerima yang sudah meninggal dunia. Kemudian alokasi itu didistribusikan ke pihak yang tidak berhak,” ucapnya.

Whsinu menambahkan, pupuk bersubsidi itu didistribusikan dengan harga Rp4.000/kilogram, diatas HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan yakni sebesar Rp2.250/kilogram untuk pupuk urea.

Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa dua mobil pick up, enam bundel dokumen e-RDKK 2020-2022, satu bundel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode 2020-2022.

Kemudian lima buku dan kartu tani, satu unit mesin EDC keluaran Bank BRI, sebanyak 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, sebanyak 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, sebanyak 30 karung organik bersubsidi berat total 1,5 ton, uang hasil penjualan pupuk bersubsidi Rp 8 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.

Serta Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI