KPK Dalami Dugaan Suap Rahmat Effendi Lewat 2 Saksi

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 31 Januari 2022 | 11:33 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/Net
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/Net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi yang melibatkan Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

Terdapat dua saksi yang dijadwalkan diperiksa terkait kasus tersebut. Mereka terdiri dari Kepala Bapelitbangda Bekasi Dinar Faisal Badar dan karyawan PDAM Bekasi Uci Indrawijaya.

Keduanya disinyalir mengetahui ihwal terjadinya suap dalam proses lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi. 

"(Keduanya) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi, Wali Kota nonaktif Bekasi)," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin(31/1).

Untuk diketahui, kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi beberapa waktu lalu. Saat itu tim penindakan KPK menangkap 14 orang, dimana sembilan orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, ada empat orang tersangka lain yang berstatus sebagai pemberi. Mereka terdiri dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI