Jadi Tersangka, Pelaku Modus Tabrak Lari Di Jaktim Dikenakan Pasal Berlapis

Laporan: Jihan Nabila
Minggu, 30 Januari 2022 | 17:00 WIB
Pelaku modus tabrak lari di Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka/tangkapan layar
Pelaku modus tabrak lari di Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka/tangkapan layar

SinPo.id - Pelaku pemerasan pengendara mobil modus tabrak lari AF (46) di Pasar Rebo Jakarta Timur, seperti video viral baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku AF dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan.

“Ancaman hukuman penjara 9 bulan dan 4 tahun,” ungkap Kombes Budi saat konfrensi pers, Minggu (30/1).

Sebelumnya, polisi berhasil melacak keberadaan AF yang sempat pergi ke RSKO Ketergantungan Obat di Cibubur. Dari situ, polisi lantas mencari informasi siapa yang bersangkutan itu, akhirnya didapat namanya AF.

Setelah mengetahui identitas AF, lantas dilakukan pengejaran oleh gabungan tim Polsek Pasar Rebo dipimpin Kapolsek dan Kanit di Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku berhasil diamankan di Depok.

“Dari hasil introgasi, yang bersangkutan memang sengaja, untuk melakukan pemerasan ataupun pura-pura terinjak karena butuh uang, untuk membeli obat-obatan,” terangnya.

Diketahui, AF melancarkan aksinya itu di depan PP Plaza, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (26/1) lalu. Dia bersama rekannya berboncengan sepeda motor mengejar sebuah mobil sambil menunjuk-nunjuk.

Aksi keduanya itu ternyata direkam oleh korban dari dalam mobil tersebut. Setelah itu, AF pun turun dari motor lalu berlari ke depan mobil korban.

"Lah tadi lari, sekarang begitu," ujar pria di dalam mobil.

AF lalu menuduh korban telah menabraknya. Namun hal ini langsung dibantah oleh orang yang ada di dalam mobil.

"Nggak, bohong itu... bohong," kata orang-orang yang berada di dalam mobil.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI