Kasus Oknum Guru SMP Aniaya Siswa! Begini Kata Walikota-Pimpinan DPRD Surabaya
SinPo.id - Kekerasan terhadap siswa kembali terjadi ini. Kali ini, seorang guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 49 Surabaya menampar hingga membenturkan kepala siswanya ke papan tulis.
Video aksi kekerasan oknum guru tersebut beredar luas dalam melalui WhatsApp. Dalam video berdurasi 3 detik itu, nampak seorang guru di SMPN 49 Kota Surabaya kedapatan memukul siswanya di depan kelas saat pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen sedang berlangsung.
Nampak seorang siswa berdiri membelakangi papan tulis, dan dihampiri seorang guru yang langsung menampar siswa tersebut. Kasus kekerasan ini dilakukan oleh oknum guru Olahraga SMPN 49 berinisial J terhadap siswa kelas 8 berinisial RSA.
Alasan sang guru menampar siswanya karena tidak bisa menjawab tugas soal yang diberikan. Tak hanya menampar, siswa tersebut juga dibenturkan ke papan tulis.
Atas peristiwa itu, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengaku kecewa dengan terjadinya kasus pemukulan oleh seorang guru kepada salah satu siswanya di bangku Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 49 Surabaya.
"Saya tidak ingin kejadian ini terulang lagi di Surabaya, karena guru ini adalah orang tua, maka otomatis ngemonge (membimbingnya) harus dengan kasih sayang," kata Eri, saat memberi pengarahan di SMP Negeri 49 Kota Surabaya, kemarin.
Ia kemudian memastikan agar hal itu tidak akan terulang kembali di Kota Surabaya. Sebab, jika hal itu terulang, maka ia akan berhadapan langsung dengan guru tersebut.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengundang seluruh guru di Kota Pahlawan itu untuk diberikan penguatan.
Bahkan, untuk memastikan para guru-guru memiliki integritas dalam mengajar, Eri meminta untuk mengadakan tes integritas kepada para guru.
"Kami lakukan mulai Senin nanti, kami berlakukan untuk guru di Surabaya," kata dia.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, pihaknya mengapresiasi respon cepat Kepala Dinas terkait yang pagi ini langsung bergerak menuju sekolah tersebut.
“Apapun alasannya. Jelas itu tindakan yang salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus disanksi berat,” katanya.
Politikus PKS itu menjelaskan, kekerasan terhadap anak di sekolah telah diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”).
Untuk itu, ia meminta agar Dispendik dan sekolah terkait untuk segera mendatangi orang tua dan meminta maaf secara terbuka.
"Anak ini harus dilindungi jangan sampai ada trauma dan psikis. Harus didampingi. Siswa lain yang ada di kelas itu juga harus mendapat pendampingan agar tidak menimbulkan trauma," ujarnya.
Selain itu politisi perempuan asal fraksi PKS ini juga meminta agar dinas terkait mengecek latar belakang guru yang memukul kepala siswanya itu.
"Apa ada problem di rumahnya atau sebagainya itu harus cari tahu agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi Dispendik secara keseluruhan untuk semua tenaga pendidik di Surabaya. Apapun alasannya, jelas itu salah. UU pun melarang. Kemudian anak itu punya hak dilindungi, jangankan fisik, verbal saja tidak boleh," tandasnya.

