Kejagung Klarifikasi Soal Korupsi Rp 50 Juta Cukup Dikembalikan

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 29 Januari 2022 | 10:10 WIB
Leonard Eben Ezer Simanjuntak/net
Leonard Eben Ezer Simanjuntak/net

SinPo.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan klarifikasi atas pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta yang menuai kontroversial.

Leonard menyatakan, perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (Pungli).

Jaksa Agung memberikan penjelasan terhadap perkara-perkara korupsi Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus (keep going).

Untuk itu, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/1).

Penanganan kasusnya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Leonard mencontohkan, seorang kepala desa tanpa pelatihan tentang bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, harus mengelola dana desa senilai Rp 1 miliar untuk pembangunan desanya.

"Ini tentunya akan melukai keadilan masyarakat, apabila dilakukan penindakan tindak pidana korupsi padahal hanya sifatnya kesalahan administrasi. misalnya, kelebihan membayar kepada para tukang atau pembantu tukang dalam pelaksanaan pembangunan di desanya dan nilainya nisbi kecil serta Kepala Desa tersebut sama sekali tidak menikmati uang," ucap Leonard.

Leonard menambahkan, Kejaksaan mengapresiasi jika terduga pelaku mengembalikan secara sukarela, ketika tim inspektorat telah turun dan menemukan kerugian keuangan negara sebelum tindakan penyidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan perkara itu sifatnya kesalahan administratif serta kerugian keuangan negara yang timbul juga nisbi kecil.

"Untuk perkara yang model inilah Bapak Jaksa Agung RI wacanakan dalam bentuk imbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lain selain instrumen undang-undang tindak pidana korupsi, ucap Leonard.

Leonard menegaskan, imbauan Jaksa Agung RI bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang nisbi kecil.

Akan tetapi wacana itu dibuka untuk dibahas ke publik agar penindakan tindak pidana korupsi pun berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri, yaitu pemulihan pada keadaan semula.

"Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung RI menghimbau untuk dijadikan renungan bersama bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi pun harus mengutamakan nilai keadilan yang substantif selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum," terangngnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI