Perkara Suap Hakim Itong! KPK Angkut Sejumlah Bukti-Dokumen Dari PN Surabaya
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya. KPK pun membawa sejumlah berkas dari PN tersebut berkaitan dengan perkara hakim Itong Isnaeni Hidayat, yang terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara.
"Tim penyidik KPK difasilitasi dengan baik oleh pihak PN Surabaya, dan kemudian menerima berbagai dokumen untuk kebutuhan penyidikan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/1).
Ali mengatakan berkas tersebut merupakan bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan Itong. Seluruh bukti yang ditemukan bakal dianalisis dan disita.
"Disita untuk melengkapi berkas perkara, serta sekaligus dikonfirmasi ulang kepada para saksi-saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik KPK," ujar Ali.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Mereka, yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) Hendro Kasiono.
Dalam perkara ini, Pengacara HK diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya.
Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP, dimana Hakim Itong merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut
Hendro mewakili PT SGP, diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. Hendra berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan.
PT SGP yang diwakili HK, diduga telah menyiapkan uang Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP.
Hamdan lantas menyampaikan hal tersebut kepada Itong yang direspon dengan menyatakan bersedia serta bersepakat asal ada imbalannya.
Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan.
KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga sebagai pelicin pengurusan perkara.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

