Ketua Dan 11 Anggota Ormas GMBI Jadi Tersangka Buntut Demo Ricuh Di Polda Jabar

Laporan: Samsudin
Jumat, 28 Januari 2022 | 18:11 WIB
Anggota Ormas GMBI diamankan polisi/net
Anggota Ormas GMBI diamankan polisi/net

SinPo.id - Ratusan anggota Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) diamankan Polda Jabar saat menggelar aksi demo, kemarin. Demo tersebut dikecam berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dari aksi demo yang berakhir rusuh tersebut, polisi lantas mengamankan setidaknya 731 orang. Kekenian, polisi menetapkan 11 anggota ormas yang diamankan itu sebagai tersangka.

Selain para tersangka perusakan, penyidik juga menangkap sebanyak 19 orang anggota GMBI yang diketahui positif narkoba.

Selain ke-11 orang itu, Ketua Umum GMBI yang berinisial F, turut menjadi tersangka.

"Melalui gelar perkara, tadi siang (F) oleh penyidik sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo, Jumat (28/1).

Menurut Ibrahim, Ketua GMBI yang berinisial F tersebut diduga merupakan salah satu tokoh aktor intelektual dibalik aksi berujung ricuh tersebut.

Adapun sejak Kamis (27/1) malam menurutnya polisi melakukan pencarian terhadap sejumlah aktor intelektual itu.

"Iya, ini (ketua umum) termasuk, masih ada juga (aktor intelektual) yang lain," ucap Ibrahim.

Para tersangka itu dikenakan Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP.

“Selain itu, ada sebanyak tiga orang anggota GMBI lainnya yang masih berstatus saksi. Ada juga yang turut membantu dan turut serta di dalamnya," kata Ibrahim.

Diketahui, Ratusan massa ormas GMBI aksi di depan Mapolda Jabar, sejak Kamis pagi WIB. Aksi tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas dan juga diwarnai aksi bakar ban.

Pada akhirnya aksi tersebut berujung ricuh hingga sejumlah fasilitas rusak mulai dari pintu gerbang, pagar patah, dan lampu pecah.

Aksi tersebut juga diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas GMBI. Adapun aksi tersebut dilakukan GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI